TINJAUAN FILOSOFIS TERHADAP KURIKULUM 2013
Mata Kuliah Filsafat Ilmu Lanjut
Dosen Pengampu : Prof. Dr.rer.nat H. Rayandra Asyhar, M.Si
Drs. Adrefiza, M.A., Ph.D.
Drs. Adrefiza, M.A., Ph.D.
OLEH
MUHAMMAD NUZLI
NIM. P3A116005
UNIVERSITAS JAMBI
PROGRAM PASCASARJANA
PROGRAM STUDI DOKTOR
KEPENDIDIKAN
2016
TINJAUAN
FILOSOFIS TERHADAP KURIKULUM 2013
A.
Pendahuluan
Tujuan pendidikan secara nasional dalam
Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Pasal 3 yang berbunyi “...bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[1]
Pencapaian tujuan tersebut secara garis besar juga tertuang dalam Undang-undang
Sisdiknas yakni tentang Standar Nasional Pendidikan yang dimuat Pasal 35 ayat
(1) yakni “standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana
dan berkala”[2]
yang dalam hal dalam penerapannya dikenal dalam Kurikulum.
Kurikulum 2013 yang diterapkan pada
pendidikan saat ini di Indonesia merupakan penyempurnaan kurikulum yang
sebelumnya yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dilaksanakan pada
tahun 2006. Namun dalam perjalanan KTSP tersebut terdapat beberapa kelemahan
dan kekurangan yang belum terpenuhi untuk mencapai tujuan pendidikan secara
maksimal, di antara sekian banyak kelemahan dan kekurangan KTSP yaitu dengan
adanya kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan kepada satuan pendidikan
dalam mengembangkan kurikulum masing-masing, namun dalam evaluasi penentuan
kelulusan peserta didik ditentukan oleh pemerintah melalui ujian nasional. Hal
ini dianggap kurang bahkan tidak relevan
dengan sumber daya manusia dan sarana prasarana maupun hal lainnya yang
tersedia di satuan pendidikan masing-masing tidak memadai.
Kemudian KTSP dinilai kurikulum yang
belum siap untuk dilaksanakan dengan baik karena masih banyak hal secara teknis
untuk sulit diterapkan dengan beberapa hal pembagian tugas pokok dan fungsi
(tupoksi) antara tupoksi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan
pendidikan yang tidak seimbang dan belum tepat, sehingga mengakibatkan banyak
hal yang harus diperbaiki dan disempurnakan.
Selain itu, KTSP dinilai masih rendah
dalam mendidik sikap anak bangsa yang menjadi polemik yang cukup besar hingga kurang
mencerminkan karakteristik bangsa Indonesia. KTSP lebih banyak menekankan
pendidikan ranah kompetensi kognitif dan keterampilan sehingga sedikit
mengabaikan ranah kompetensi sikap yang merupakan hal yang sangat penting dan
berguna bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik sikap
spritual maupun sikap sosial.
Berdasarkan berbagai permasalahan,
kelemahan dan kekurangan yang ada pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini,
maka muncullah kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013 yang sering
disebut dengan Kurtilas atau Kurikulum Nasional 2013 pada pemerintah sekarang.
Untuk meninjau Kurikulum 2013 ini secara filosofis, maka perlu pembahasan
dengan mengangkat topik “Tinjauan Filosofis Terhadap Kurikulum 2013”.
B.
Pembahasan
Pembahasan tinjauan filosofis terhadap
Kurikulum 2013 ini dibagi menjadi tiga bahasan, baik tinjauan filosofis
terhadap Kurikulum 2013 secara ontologi, epistimologi maupun aksiologi.
1.
Ontologi
Kurikulum 2013
Yang telah direncanakan oleh Pemerintah untuk
mencapai tujuan pendidikan secara nasional adalah:
a.
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan digunakan
sebagai acuan utama dalam mengembangkan Standar Nasional Pendidikan yaitu standar
isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
pembiayaan. SKL ini merupakan kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat
dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Dan untuk mengetahui pencapaian dan kesesuaian
antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan
dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode.
Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan
masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
SKL ini ditujukan untuk kepentingan peserta didik dan IPTEK dan menjadi pedoman
oleh pendidik dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan.
b.
Standar
Isi (SI)
Standar Isi kriteria mengenai ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu. SI dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup
dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan
pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan
sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi
tersebut. SI ini ditujukan untuk kepentingan peserta didik dan IPTEK dan
menjadi pedoman oleh pendidik dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan
pendidikan.
c.
Standar
Proses
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan
perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian
proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian
kompetensi lulusan. Standar ini ditujukan untuk peserta didik, pendidik baik
dalam perencanaan pembelajaran maupun pelaksanaannya, dan pengawas pendidikan.
d.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental,
serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini ditujukan kepada pendidik dan
tenaga kependidikan yang berkaitan dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensinya.
e.
Standar
Sarana dan prasarana
Standar Sarana dan Prasarana adalah
kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar ini ditujukan
kepada pengelola pendidikan dan pemerintah daerah dalam memfasilitasi belajar
peserta didik.
f.
Standar
Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah kriteria
mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar ini
ditujukan untuk pengelola pendidikan agar penyelenggaraannya lebih efektif dan
efisien.
g.
Standar
Pembiayaan
Standar Pembiayaan adalah kriteria
mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku
selama satu tahun. Standar ini ditujukan kepada peserta didik dan pengelola
pendidikan agar pembiayaan yang diperlukan secara minimal dapat terpenuhi, dan
dalam aplikasinya dalam bentuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau
dalam bentuk lainnya.
h.
Standar
Penilaian
Standar Penilaian Pendidikan adalah
kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
Peserta Didik. Standar ini ditujukan kepada pendidik, sekolah/madrasah,
pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam melakukan penilaian terhadap
peserta didik, penilaian yang dilakukan oleh pendidik melalui mata pelajaran
seperti ulangan harian, ujian tengah semester dan ujian akhir semester,
penilaian yang dilakukan oleh pihak sekolah/madrasah melalui ujian sekolah yang
dilaksanakan pada akhir masa studi peserta didik yang beriringan dengan Ujian
Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
2.
Epistimologi
Kurikulum 2013
a.
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL)
Untuk mengetahui ketercapaian dan
kesesuaian antara SKL dan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum
yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan
evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang
diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan
Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang. Namun dalam pelaksanaannya
masih dinilai tidak maksimal, karena Standar ini tidak dapat dicapai dengan
baik tanpa adanya perencanaan dan pelaksanaan dengan baik, perencanaan secara
nasional beberapa isi dan penunjang SKL ini sudah cukup memadai, akan tetapi
perencanaan yang dilakukan pelaku dan pengelola di lapangan belum baik secara
umum seperti kompetensi inti dan kompetensi dasar dalam Standar Isi yang telah
ditetapkan secara nasional, namun secara umum belum adanya bekal yang memadai
dimiliki baik guru dalam menjabarkan kompetensi inti dan kompetensi dasar tersebut,
begitu juga halnya dalam melaksanakannya dengan baik.
b.
Standar
Isi
Standar
isi yang dalam penjabarannya dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi
Dasar (KD), standar ini membuat para pendidik secara umum menjadi bingung,
karena KI dan KD tersebut tidak terstruktur dalam bentuk langsung dapat
dilaksanakan oleh pendidik untuk setiap mata pelajaran, akan tetapi pendidik
juga dibebankan untuk memetakan Standar Isi tersebut, dan secara umum kemampuan
pendidik dalam memetakan standar isi tersebut masih rendah. Sehingga pada
akhirnya penerapan atau pelaksanaan Standar Isi tersebut masih gamang-gamang
atau ragi-ragu.
c.
Standar
Proses
Perencanaan
dalam Standar Proses tersebut telah diatur secara umum proses-proses baik dalam
mendesain pembelajaran (Silabus dan RPP), pendekatan pembelajaran dengan ranah
kompetensi (sikap, pengetahuan dan keterampilan) dengan berbagai macam
karakteristik pembelajaran yang harus dilakukan oleh guru, belum mencapai pada
tingkat pemahaman yang baik, karena pada saat ini para pendidik masih banyak
yang belum menguasai dalam merencanakan pembelajarannya. Begitu juga dalam
pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan setiap jam pelajaran masih banyak ditemukan tidak
dilaksanakan dengan baik, lebih-lebih pada sekolah yang tingkat disiplinnya
rendah, hanya sekolah yang memiliki tingkat disiplinnya tinggi yang mampu
memenuhi alokasi waktu yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan proses
pembelajaran, baik dalam kegiatan pendahuluan, kegiatan inti maupun kegiatan
penutup, secara umum guru tidak dapat melaksanakan dengan baik karena belum
dibekali pengetahuan dan pengalaman yang memadai dalam melaksanakan
pembelajaran yang sesuai dengan yang ditetapkan, pada umumnya
sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat belum
mencapai hasil yang maksimal. Selain itu pengawasan yang dilakukan oleh
pengawas sekolah pada umumnya belum memiliki kompetensi yang memadai untuk
membina pendidik melaksanakan pembelajaran secara langsung, pembinaan yang
dilakukan lebih banyak pada tataran perencanaan pembelajaran dan tidak diikuti
pada pelaksanaan pembelajarannya.
d.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Perencanaan yang telah dirumuskan dalam
Standar ini baik dari segi kualifikasi pendidikan maupun kompetensi pendidik
dan tenaga kependidikan sudah ditetapkan, akan tetapi dari segi kualifikasi
pendidikan hanya sedikit ditemukan di suatu lembaga pendidikan yang memenuhi
kualifikasi pendidikan, dan pada umunya banyak ditemukan kualifikasi pendidikan
yang tidak memadai atau tidak sesuai dengan bidangnya baik untuk pendidik
maupun untuk tenaga kependidikan. Maka dapat dikatakan standar tersebut masih
sulit dan jauh untuk dicapai, karena tidak didukung dengan langkah konkret
dalam pencapaiannya.
e.
Standar
Sarana dan Prasarana
Dalam standar tersebut telah ditetapkan
dengan sarana dan prasarana pendukung pendidikan secara konsep menurut standar
minimal pada satuan pendidikan dan tingkatan masing-masing. Akan tetapi pada
umumnya ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah/madrasah belum merata dan
memadai, yang akan mempengaruhi standar-standar lain dalam pencapaiannya.
Kemudian juga tidak terdapat konsep yang lebih kompleks terhadap pemerataan
sarana dan prasarana, lebih-lebih pada sekolah/madrasah yang berada di pelosok,
karena sampai saat ini kesenjangan sarana dan prasarana pendidikan terjadi di
mana-mana.
f.
Standar
Pengelolaan
Perencanaan dalam pengelolaan telah
diatur sedemikian rupa, secara umum konsep pengelolaan sudah baik, akan tetapi
dalam pelaksanaannya yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan baik aturan yang berkaitan dengan pengelolaan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. Akan tetapi pelaksanaan di lapangan
pencapaian standar ini banyak ditemukan kesenjangan pengelolaan yang belum mengarah
kepada pengelolaan yang efisien dan efektivitas, apalagi dengan adanya otonomi
daerah pelaku pengelolaan pendidikan lebih banyak yang tidak sesuai dengan
tujuan awal dalam standar pengelolaan.
g.
Standar
Pembiayaan
Konsep pembiayaan dalam kurikulum 2013
untuk mengefektifkan pemanfaatan pembiayaan yang dinilai selama ini tidak
efektif, maka salah satu dengan adanya dana BOS yang identik banyak sedikitnya
biaya yang diperoleh oleh suatu sekolah dipengaruhi jumlah peserta didik.
Selain itu untuk mengefektifkan pembiayaan juga telah diatur standar-standar
pembiayaan pada kegiatan tertentu. Akan tetapi hal tersebut akan mempengaruhi
tingkat kreativitas dan melakukan kebijakan dan bertindak, maka dengan standar
ini akan mengekang inovasi-inovasi yang lebih luas terhadap keterbatasan biaya.
h.
Standar
Penilaian
Standar Penilaian yang terdapat dalam
Kurtilas ini berupaya untuk memberikan suatu justice penilaian yang
lebih mengarah kepada kesiapan dan proses serta hasil belajar peserta didik.
Standar ini memberikan peluang kepada peserta didik atas proses yang telah
dilakukan secara mendetail baik pada kompetensi sikap, pengetahuan dan
keterampilan. Akan tetapi untuk mendukung ini semua memerlukan kompetensi
pendidikan yang baik, sehingga dapat secara efektif dalam melakukan penilaian.
Paradigma secara umum dalam melaksanakan standar ini ditemukan ketidaksiapan
pendidik dalam melaksanakannya, dan yang lebih khusus adalah untuk
sekolah/madrasah di tempat terpencil.
3.
Aksiologi
Kurikulum 2013
Nilai yang didapatkan dalam standar-standar
pendidikan ini adalah adanya kompetensi yang sama pada setiap tingkat satuan
pendidikan tertentu. Walaupun terdapat kontra diksi dalam pencapai
standar-standar pendidikan, namun upaya-upaya selalu dilakukan. Akan tetapi
beberapa permasalahan yang sangat mendasar dengan adanya perubahan-perubahan
kebijakan dengan adanya pemegang kebijakan yang baru atau yang lain, dan hal
ini menjadi nilai yang menurut terhadap rencana dan upaya yang telah dilakukan.
C.
Kesimpulan
Perlu pemantapan dan
kemantapan konsep standar pendidikan secara nasional, kemudian dilanjutkan
dengan upaya dan usaha bertahap yang dapat menjadi pedoman pendidikan untuk
beberapa tahun yang akan datang.
[1] Abd.
Rozak, Fauzan dan Ali Nurdin. Kompilasi Undang-undang dan Peraturan Bidang
Pendidikan. Jakarta: FITK Press UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010, hal.
6
[2] Abd.
Rozak, Fauzan dan Ali Nurdin. Kompilasi Undang-undang dan Peraturan Bidang
Pendidikan. Jakarta: FITK Press UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010, hal.
16
Komentar
Posting Komentar